Komisi I DPRD Medan: Camat dan Lurah Harus Laksanakan Perwal No 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di Kota Medan 

Pemerintah Kota Medan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017

ADVENTORIAL

topmetro.news – Pemerintah Kota Medan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang dikuatkan dengan dikeluarkan lagi Peraturan Walikota Medan No. 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di kota Medan.

“Seiring terbitnya Perwal.No. 21 Tahun 2021 tersebut, namun dilapangan masih banyak ditemukan permasalahan kepala lingkungan (Kepling) di kota Medan. Bahkan ada sampai membuat satu lingkungan bahkan satu kelurahan menjadi gaduh. Bila merunut kepada Perwal yang telah dikeluarkan Walikota Medan Bobby Afif Nasution, semua permasalahan kepala lingkungan akan mudah teratasi,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Robby Barus SE MM MAP kepada topmetro.news, Senin (20/3), di ruang kerjanya.

Robby Barus sepakat jika pengangkatan Kepala LingkungaN mengacu kepada Perwal No. 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di Kota Medan pada Bab IV pasal 5 ayat 1 yang berbunyi, ‘Pada lingkungan diangkat seorang kepala lingkungan yang memimpin tugas penyelenggaraan lingkungan’.

Selanjutnya dijelaskan lagi pada Bab V tentang Persyaratan Calon Kepala Lingkungan di ayat 1, 2 dan 3 ada dijabarkan syarat syarat agar dapat diangkat menjadi kepala lingkungan.

Pada Bab VI, mekanisme pengangkatan Kepala Lingkungan, kata politisi Partai PDI Perjuangan Kota Medan yang juga mantan Kepling ini, pada pasal 7 juga sudah diterangkan. “Bisa dilihat di Perwal tersebut mulai dari ayat 1 sampai pada ayat 7. Selanjutnya ada juga diatur mekanisme pemberhentian kepala lingkungan (Kepling),” urainya.

Sementara pada Bab VII, mengenai Mekanisme Pemberhentian Kepala Lingkungan. Pada Pasal 8 ditulis, pada ayat 1, Kepala Lingkungan diberhentikan oleh Camat dan Lurah. Di ayat 2, pemberhentian dimaksud pada ayat 1, terjadi dalam hal kepala lingkungan:
1. Meninggal Dunia
2. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 6
3. Divonis pidana oleh Pengadilan yang telah mempunyai hukum tutup
4. Tidak dapat melaksanakan pekerjaan selama 3 bulan perturut turut, dan
5. Atas permintaan sendiri.

Anggota DPRD Medan dua periode asal Dapil 1 Kota Medan ini pun berharap Perwal No. 21 Tahun 2021 tersebut bisa menjadi acuan setiap adanya penangkapan kepala lingkungan di daerah kota Medan, sehingga tidak terjadi lagi keributan ataupun kisruh setiap adanya pengangkatan kepala lingkungan.

“Kita juga harus mampu membuat kita Medan ini tetap kondusif. Karena jangan sampai hanya permasalahan Kepling sampai kepada Walikota Medan. Sebab menurutnya, urusan Kepling cukup diselesaikan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Terlepas disan ada kepentingan namun tetap harus mengacu kepada Perwal tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di Kota Medan,” tambah Robi.

Menanggapi masih banyaknya permasalahan kepala lingkungan, tambah Roby harus dilihat dari kasus perkasus. “Apa sebab warga menolak dan kenapa. Selain itu kita selaku warga jangan hanya mendengar katanya, tapi harus dilakukan cros cek. Jika benar oknum Kepling atau seseorang yang akan diangkat menjadi  Kepling tidak layak, maka jangan dipaksakan duduk menjadi kepala lingkungan,” paparnya.

Robi juga sangat menyayangkan adanya kisruh terkait Kepling dan kinerja Kepling seperti di Kecamatan Perjuangan, Kecamatan Medan Timur, Kecamatan Polonia dan banyak lagi yang sampai menjadi perhatian.

Diakui Robi Barus, isu Kepling saat ini masih sangat seksi untuk dijadikan pembahasan dan bahkan bisa dibawa ke arah arah politik. Untuk itu, Robi berharap para kepala lingkungan dapat bekerja maksimal sesuai aturan dan tugas yang diemban.

Dilanjut Robi Barus lagi, Komisi 1 DPRD Kota Medan pernah menggelar rapat Koordinasi perihal evaluasi pengangkatan Kepala Lingkungan seperti menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat Lingkungan XII Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota perihal Evaluasi Pengangkatan Kepala Lingkungan, Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Koordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan dan Kecamatan Medan Kota di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kota Medan beberapa waktu lalu.

RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Robby Barus dan dihadiri Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, Camat Medan Kota dan Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan lainnya.

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan Margaret MS mengatakan bahwa RDP ini terkait pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) yang bermasalah di Kecamatan Medan Kota. “Tadi dijelaskan untuk ikuti Perda dan Perwalnya, supaya warga jangan ada yang ribut. Karena akhir-akhir ini banyak persoalan yang terjadi mengenai pemilihan Kepling ini. Sebenarnya kalau kita pahami bersama Kepling itu bukan dipilih, tapi itu hak prioritasnya dari Camat, untuk menunjuk siapa Kepling yang cocok. Tetapi dalam Perwalnya 30 persen harus memenuhi persyaratan, artinya yang disukai oleh warga,” kata Margaret.

Margaret berharap Camat harus objektif menilai siapa kira-kira Kepling yang dapat membantu dia di lapangan. “Pilihlah yang bisa berkoordinasi baik dengan warga, jangan susah komunikasi, terpilih kepling tapi tak pernah nampak, harus objektif,” tandas Margaret.

Pengangkatan Kepling

Selain itu juga, Ketua Komisi I DPRD Medan Robi Barus, meminta semua pihak untuk menghormati pengangkatan Kepala Lingkungan yang sudah terpilih. Menurut Robi, masalah pengangkatan Kepala Lingkungan tidak perlu dipermasalahkan sehingga menjadi polemik yang berlarut-larut.

“Pro dan kontra itu adalah hal yang biasa, sebab ini negara demokrasi. Namun saat Kepala Lingkungan sudah diangkat, maka tidak ada lagi yang harus dipersoalkan. Seharusnya semua pihak kembali bersatu serta menghormati pengangkatan kepling yang sudah dilakukan,” beber Robi.

Ia mengaku, selaku ketua Komisi I DPRD Medan, dirinya telah berkomunikasi secara langsung dengan Camat Medan Timur Noor Alfi Pane. Seperti proses pengangkatan Kepling 7 di Pulo Brayan Bengkel tersebut telah melalui SOP dan tidak ada poin yang melanggar Perda No. 9 Tahun 2017 serta Perwal No.21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.

“Sudah kita klarifikasi, beliau sudah menjelaskan bahwa semua prosedur pengangkatan sudah melalui SOP yang berlaku. Perlu diketahui bersama bahwa kepala lingkungan itu diangkat, bukan dipilih. Sementara, camat adalah pihak yang berhak untuk mengangkat kepling, dan itu harus kita hargai,” terangnya lagi.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan itu pun mengaku sepakat dengan pendapat Wali Kota Medan Bobby Nasution, bahwa kebanyakan masalah pengangkatan kepling muncul karena ketidakpuasan pihak calon kepala lingkungan yang kalah.

“Untuk itu mari kita saling menghormati dengan mendukung kepling yang sudah diangkat oleh Camat Medan Timur dan sama-sama kita kawal kinerjanya. Bila nanti ada yang harus dievaluasi dari kinerjanya, maka akan kita evaluasi bersama. Namun saat ini, mari kita dukung pengangkatan kepling yang sudah dilakukan,” tukasnya.

Sebelumnya, terkait polemik Kepling 7 di Kelurahan Pulo Brayan, Wali Kota Medan Bobby Nasution, mengatakan akan memperhatikan polemik pemilihan kepling tersebut. “Nanti saya tanya kepada Tapem dan Asisten Pemerintahan. Itu kalau memang merekayasa, nanti kita lihat dari sisi mananya. Akan kita cek lebih lanjut,” kata Bobby Nasution, Kamis (9/3/2023) lalu.

Namun, lanjut Bobby, kebanyakan masalah pemilihan kepling akhir-akhir ini adalah karena ketidakpuasan pihak yang kalah. “Kita tahulah, bahwa yang namanya pemilihan pasti ada yang menang dan kalah. Nah, biasanya yang kalah nggak terima dan ngompor- ngomporin,” katanya.

Jika masyarakat Kota Medan terbiasa dengan hal itu, Bobby khawatir banyak orang yang takut untuk menang. “Kalau pemikiran seperti itu, nanti orang takut menang, bukan takut kalah. Karena setiap menang ada aja kejadian seperti ini,” jelasnya.

Bobby menegaskan, bahwa Pemko Medan akan melihat terlebih dahulu permasalahan yang terjadi baik dari sisi Camat, Lurah maupun Kepling yang bersangkutan. “Nanti kita lihat dulu, saya bukan membela, saya tidak tahu case permasalahannya seperti apa. Saya tidak memihak siapa pun, tapi akan kita lihat dulu,” pungkasnya.

Tugas Komisi I antara lain:
– Melakukan Fungsi Pengawasan DPRD Kota Medan untuk Ruang Lingkup Bidang Pemerintahan dan Hukum. Pembagian mitra kerja sebagaimana ayat (2) diatas disesuaikan dengan bidang dan unit organisasi yang ada di Pemerintahan Daerah dan instansi vertikal.

Counterpart Komisi I DPRD Kota Medan:
Meliputi : Bidang Pemerintahan dan Hukum antara lain;
1. Asisten Administrasi Umum
2. BAPPEDA
3. Inspektorat.
4. Sekretariat DPRD Kota Medan
5. Satuan Polisi Pamong Praja
6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
8. Dinas Komunikasi dan Informatika
9. Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
10. Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Susunan anggota DPRD Medan di Komisi I: Ketua Roby Barus SE MAP, Wakil Ketua Abdul Rani SH, dan Sekretaris Siti Suciati SH. Anggota, Margaret MS, D Edy Eka Suranta S Meliala, Rudiyanto SPdI, Abdul Latif Lubis MPd, Sukamto SE, Edi Saputra ST, Mulia Asri Rambe SH (Bayek), Habiburrahman Sinuraya SST, dan Parlindungan Sipahutar SH MH. (***)

Related posts

Leave a Comment